PT Digital Kuantum Teknologi didirikan pada bulan Agustus 2018 dan secara resmi beroperasi di bulan Maret 2019 setelah sebelumnya mendapatkan tanda tercatat di Lembaga Otoritas Jasa Keuangan sebagai Inovasi Keuangan Digital (IKD) melalui surat nomor S-82/MS.72/2019 pada tanggal 26 Maret sebagai klaster Aggregator, dengan ijin Bidang Usaha Aktivitas Jasa Keuangan lainnya
Dalam usahanya PT Digital Kuantum Teknologi memiliki produk bernama Cashcash Pro yang menyediakan layanan aplikasi fintech berbasis mobile dan web yang berfungsi sebagai platform aggregator pinjaman. Kami menyederhanakan proses mencari, membandingkan, dan mengajukan pinjaman dari berbagai lembaga keuangan dalam satu aplikasi yang intuitif dan user-friendly. diharapkan Cashcash Pro dapat memberikan solusi bagi konsumen yang membutuhkan informasi seputar pinjaman dapat memilih dan membandingkan produk yang sesuai dengan kebutuhannya. Target konsumen kami adalah warga negara Indonesia dengan golongan pendapatan menengah dan ke bawah yang memiliki akses langsung ke mobile internet, mencakup hingga seluruh Indonesia dengan harapan bisa menjangkau wilayah yang belum terjangkau oleh perbankan serta bisa memberikan sumbangsih kepada inklusi keuangan Indonesia. Cashcash Pro akan memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi kepada pengguna dengan memberikan berbagai pilihan produk Lembaga Jasa Keuangan dengan jumlah pinjaman dan tenor pinjaman yang lebih beragam agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang cenderung berbeda.
Selain itu, CashCash Pro juga telah melewati proses penelitian dan pendalaman terhadap model bisnisnya melalui mekanisme Regulatory Sandbox. Merujuk kepada Surat OJK No. S-271/IK.01/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Hasil Regulatory Sandbox, OJK telah menyatakan hasil pemeriksaan Regulatory Sandbox terhadap PT Digital Kuantum Teknologi dengan nama platform "CashCash Pro" dalam klaster model bisnis Aggregator ditetapkan mendapatkan status direkomendasikan dengan kewajiban melakukan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 3/2024) yang merupakan ketentuan baru yang mengubah POJK 13/2018
● Visi: Menjadi aplikasi Aggregator yang dapat membantu pengguna menemukan solusi keuangan yang
paling tepat dan terjangkau.
● Misi: Memberikan akses mudah dan transparan ke berbagai pilihan pinjaman dengan fitur
komparatif yang mendalam, serta meningkatkan literasi keuangan pengguna.